5 Motor Mewah di Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Barang Dikuasai Negara

Lima motor mewah dan suku cadang yang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara
Lima motor mewah dan suku cadang yang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Lhokseumawe — Lima sepeda motor mewah berbagai merek dan dua koli suku cadang yang disita dalam sebuah gudang di Lhokseumawe ditetapkan menjadi barang dikuasai negara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian menyebutkan penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

Penetapan tersebut, kata dia, tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Barang-barang itu kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas.

“Penetapan ini bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, lima sepeda motor mewah dan suku cadang disita Tim Bea Cukai Lhokseumawe saat menggerebek sebuah gudang diduga menimbun barang impor dan rokok ilegal di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca juga: Gerebek Gudang, Bea Cukai Lhokseumawe Temukan 5 Motor Mewah Tanpa Dokumen

Lima moge yang kini ditetapkan sebagai barang dikuasai negara terdiri atas satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), satu unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), satu unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), satu unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), dan satu unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616).

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan tenggat 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi barang milik negara dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda Nomor 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy