Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong, Wamenham: Bukan Membuka Luka Lama

Peresmian memorial park Rumoh Geudong
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wamenham Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie. Foto: Humas KemenHAM

Sigli – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) meresmikan Memorial Living Park Aceh, bekas Rumoh Geudong, Gampong Bili, Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto, mengatakan bahwa peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, dan merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam upaya pemulihan, dan pencegahan keberulangan pelanggaran HAM yang berat.

Mugiyanto, menyampaikan peresmian Memorial Living Park merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia melakukan penanganan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

“Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis.

Dia menuturkan, pembangunan memorial ini sebagai implementasi prinsip-prinsip HAM khususnya hak korban atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.

“Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian yang bermartabat,” ucapnya.

Menurutnya, Memorial Living Park diproyeksikan menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dalam membangun pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.

Kemenham memastikan Memorial Living Park dikelola secara bersama, terutama melibatkan seluas-luasnya partisipasi korban.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” ujar Mugiyanto.

Sebagai rangkaian dari peresmian, Kemenham bersama Kemenkumham Imipas dan Kementerian Sosial telah menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga sekitar Memorial Living Park.

Selain itu, pemberian tali asih kepada para korban yang belum masuk dalam skema pemulihan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, di antaranya tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 Korban Peristiwa Simpang KAA.

Kawasan Memorial Living Park berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, mencakup elemen-elemen seperti monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi hak asasi manusia, area publik, dan sumur bor/menara air untuk kebutuhan masyarakat.

“Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy