3 Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Sigli Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Pidie

Kajari Pidie
Kajari Pidie Suhendra didampingi Kasi Pidana Khusus M Rhazi, dan Kasi Intel Muliana saat temu pers kasus dugaan korupsi PDAM Sigli beserta barang bukti uang tunai yang dikembalikan tersangka. Foto: beritakini.co

Sigli – Tiga tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli tidak ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Ketiga tersangka adalah RD, eks Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro; AG, eks Kabag Teknik; dan FS dari pihak kontraktor pengadaan tawas. FS juga Wakil Direktur CV Aria berlokasi di Binjai, Sumatra Utara.

Menurut Kepala Kejari Pidie Suhendra, ketiga tersangka tidak ditahan karena masih kooperatif dan berupaya mengembalikan kerugian uang negara atas perbuatannya.

“Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil,” ungkapnya saat temu pers di Aula Kejari Pidie, Rabu, 22 Januari 2025. Uang tersebut rencananya akan disetorkan kembali ke kas daerah.

Namun, kata dia, proses hukum ketiga tersangka tetap dilakukan dan diganjar dengann Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Insya Allah jika tidak halangan pada Februari 2025 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Suhendra.

Saat konferensi pers tersebut, Kejari Pidie juga memperlihatkan uang negara yang dikembalikan tersangka senilai Rp1.412.250.000

“Hingga saat ini, kami telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,4 miliar yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi ini,” ujarnya. Uang tersebut rencananya akan disetorkan kembali ke kas daerah.

Suhendra juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, Kejari Pidie berhasil menyelamatkan uang negara Rp1,4 miliar dari para tersangka. Sementara hasil audit Inspektorat, total kerugian negara dari dugaan korupsi itu senilai Rp1,6 miliar.

Dalam kasus itu, CV Aria bertindak sebagai penyedia bahan kimia atau tawas untuk PDAM Sigli. Namun dalam pengadaan itu terjadi mark-up penggelembungan harga dan pajak tidak disetor sehingga menimbulkan kerugian negara.

FS diduga terlibat dalam praktik mark up harga dan kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi yang dipesan PDAM. Praktik korupsi ini diduga telah berlangsung selama 2020 hingga 2023.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy