3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Medan, 20 Kg Sabu Disita

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Malaysia, Jumat (27/6/2025). Foto: Line1.News/Khairunnas
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memaparkan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Malaysia, Jumat (27/6/2025). Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Tiga kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di sejumlah lokasi berbeda. Polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.

Dua tersangka, MAS (29 tahun), warga Jalan Titi Papan, Medan Petisah, dan MJN (24 tahun), warga Langsa, ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Masih pada hari yang sama, tersangka ketiga berinisial ARL (29 tahun), warga Sei Deli, Medan Barat, ditangkap di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas. Dari lokasi itu, disita 19 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi.

“Ketiga pelaku kurir itu yakni berinisial MAS, MJN, dan ARL telah dijebloskan penjara,” ujar Gidion kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut Gidion, MAS dan MJN mengaku beberapa kali mengantar sabu atas perintah seseorang berinisial YW yang kini berstatus DPO.

Sementara ARL diketahui bertindak sebagai perantara dan penyimpan narkoba, serta dijanjikan upah Rp20 juta jika seluruh barang berhasil dijual.

Dari pengungkapan kasus itu, kata Gidion, estimasi jiwa anak bangsa yang telah berhasil diselamatkan dari narkoba sejumlah 258.750 jiwa.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy