Pemilu ‘5 Kotak’ Berakhir, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah

Perludem di sidang MK
Aktivis Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK/Ifa

Jakarta – Era Pemilu serentak dengan lima kotak surat suara dalam satu hari resmi berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029 Pemilu dan Pilkada digelar secara terpisah.

Keputusan itu buntut gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang melakukan pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemisahan jadwal pemilihan legislatif pusat dan presiden dengan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota dan DPRD) adalah bentuk keserentakan Pemilu yang konstitusional.

Artinya, tidak akan ada lagi pesta demokrasi yang membuat pemilih kebingungan di bilik suara karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus.

“Pemisahan ini untuk menyederhanakan proses, meningkatkan kualitas Pemilu, dan memastikan isu pembangunan daerah tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk isu nasional,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 26 Juni 2025.

MK menilai, model lima kotak yang diterapkan selama ini tidak hanya melelahkan pemilih dan penyelenggara, tetapi juga menurunkan kualitas Pemilu itu sendiri. Pemilih kerap kehilangan fokus dan jenuh karena harus memilih terlalu banyak calon dalam waktu singkat.

“Dengan pilihan terlalu banyak dan waktu mencoblos terbatas, kedaulatan rakyat justru melemah,” lanjut Saldi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang berdekatan membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader secara ideal. Akibatnya, parpol cenderung merekrut calon berdasarkan popularitas dan kemampuan finansial semata, bukan integritas atau kapasitas.

“Jadwal yang padat memaksa partai terjebak pragmatisme. Ini melemahkan pelembagaan partai dan memperkuat politik transaksional,” ujar Arief.

Saat Pemilu 2024, penyelenggara juga dipaksa menanggung beban luar biasa. Tahapan pemilihan legislatif dan Pilpres belum tuntas, penyelenggara sudah harus mempersiapkan Pilkada.

“Akibatnya masa jabatan mereka tidak efisien. Inti tugas hanya berlangsung sekitar dua tahun,” ungkap MK.

Namun, dalam putusan itu MK tak menetapkan tanggal pasti pelaksanaan Pemilu lokal setelah Pemilu Nasional. Namun, Mahkamah menyarankan agar pemungutan suara Pemilu Lokal dilakukan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.

Soal penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkannya ke pembentuk undang-undang. Pemerintah dan DPR diminta merancang masa transisi yang konstitusional dan adil, agar sistem baru bisa dijalankan tanpa konflik atau kekosongan pemerintahan.

Dengan putusan itu, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Artinya, pasal-pasal tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai pemisahan antara Pemilu nasional dan lokal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy