17 Pria Ditangkap di Aceh Utara, Dari Jukir Liar hingga Pemalak Supir Truk

Para pria yang ditangkap menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara
Para pria yang ditangkap menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Utara. Foto: Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon — Sebanyak 17 pria dibekuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polres Aceh Utara sejak 7 hingga 14 Mei 2025. Mereka diduga terlibat praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Belasan pria ditangkap di tiga lokasi berbeda, kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Boestani dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2025, menyebutkan pada 7 Mei di Panton Labu, Satgas menangkap lima orang berinisial M (42 tahun), MA (19 tahun), Jef (20 tahun), S (41 tahun), dan Jaf (37 tahun).

Kelimanya diduga juru parkir (jukir) liar yang melakukan pungli terhadap pengguna kendaraan. Para pelaku, sebut Boestani, tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.

Keesokan harinya di Kecamatan Matangkuli, Satgas menangkap lagi enam pria berinisial R (42 tahun), D (38 tahun), MYI (55 tahun), M (33 tahun), AS (58 tahun), dan MR (40 tahun).

Mereka diduga memalak sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” senilai Rp30 ribu per truk. Para pelaku, kata Boestani, beraksi dengan membawa nama organisasi kepemudaan gampong setempat.

Selanjutnya pada 14 Mei 2025, enam pria ditangkap di Kota Lhoksukon. Mereka masing-masing berinisial TI (49 tahun), ES (41 tahun), TN (50 tahun), TK (48 tahun), I (42 tahun), dan A (47 tahun).

“Mereka diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Setelah penangkapan itu, kata Boestani, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.

“Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis,” ujarnya.

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum dalam Aksi Pemberantasan Premanisme di nomor 0852-7798-3031.

“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy