Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh berbeda data tentang jumlah luas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh. Selisihnya hingga 49,13 persen.
ESDM mencatat luas PETI sekitar 1.720 hektare. Namun, dari kajian Walhi Aceh melalui data citra satelit dan kunjungan lapangan sejak Juli hingga Agustus 2023, ditemukan luas tambang ilegal yang jauh lebih besar.
Direktur Walhi Aceh Ahmad Shalihin mengatakan luas PETI yang mereka temukan mencapai 3.500 hektare, tersebar di tujuh kabupaten yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Pidie, dan Aceh Selatan. Jika dibandingkan dengan data ESDM Aceh, selisihnya sekitar 1.780 hektare.

“Kami tidak tahu bagaimana ESDM mendata itu, kok cuma 1.720 hektare, sedangkan yang kami data itu ada 3.500 hektare dan itu baru tiga bulan [pendataan]. Itu sangat berpotensi lebih luas lagi, karena hanya tujuh kabupaten yang kita vegetasi,” ujar Shalihin, dikutip dari laman resmi Pemerintah Aceh, Sabtu, 1 Juni 2024.
Ia mengakui Walhi Aceh juga kembali mendapatkan penambahan data luas PETI hasil pendataan sejak Januari hingga Mei 2024. “Kalau data sampai sekarang kami punya sampai 6.000 lebih tapi belum kami rilis. Nah pada bulan Mei ada penambahan 3.000 [hektare] lebih, dari Januari hingga April sudah ada penambahan 2000 hektare lagi,” ungkap Shalihin.
Walhi Aceh akan melihat respon ESDM setelah dirilisnya data tersebut. Yang jelas, kata Shalihin, Walhi Aceh memiliki foto dan titik koordinat yang lengkap.
Dari penelusuran line1.news di situs resmi Dinas ESDM Aceh, ada dua dokumen terkait PETI, satu memuat peta lokasi penambangan dan satu lagi memuat rincian data penambangan. Di data PETI, terlihat ada enam kabupaten yang memiliki tambang emas ilegal. Rinciannya, Aceh Selatan (267,87 hektare), Aceh Jaya (23 hektare), Pidie (850 hektare), Aceh Barat (85 hektare), Nagan Raya (32 hektare), dan Aceh Tengah (12 hektare).
Dituliskan juga, penambangan emas di Aceh Jaya, tepatnya di kawasan Gunung Ujeung/ Krueng Sabee, statusnya tidak aktif. Penambangan berstatus tidak aktif juga terdapat di Aceh Barat, kawasan Sei. Bintang / Panton Reu seluas 15 hektare.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy