Rapat dengan Wali Nanggroe dan Ketua DPRA

Wagub Aceh Fadhlullah Sebut Draf Revisi UUPA Segera Diserahkan ke DPR RI

Wagub Fadhlullah rakor dengan Wali Nanggroe
Wagub Fadhlullah didampingi Plt. Sekda Aceh M. Nasir melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, Pimpinan dan Anggota DPRA. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan Pemerintah Aceh akan segera mengirim draf revisi Undang-Undang Nomor 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Wagub Fadhlullah saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh, Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat malam, 9 Mei 2025.

“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujar Fadhlullah dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Sabtu (10/5).

Fadhlullah mengatakan meskipun pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan tersebut.

“Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” kata Fadhlullah.

Baca juga: Transfer Dana Otsus Aceh Berkurang, Ini Rekomendasi RPJMN 2025-2029

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draf revisi UUPA, terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.

Pada UUPA awal, Dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat selama 20 tahun. Untuk periode 15 tahun pertama, 2008-2022, Dana Otsus Aceh sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Lalu, menjadi 1 persen dari DAU nasional untuk periode 2023-2027.

Penurunan pendapatan dari Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Mekah. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.

Untuk itu, Wagub Fadhlullah berharap agar Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Teungku Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan untuk merumuskan draf revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim terdiri dari para pakar, guru besar, dan ahli hukum, serta sudah disusun dalam naskah akademik.

Rakor tersebut turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Sekjen Partai Aceh, Aiyub Abbas, beberapa anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait lainnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy