Lhokseumawe – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Perpres (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pada 10 Februari 2025.
Perpres itu turut menyinggung Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua, serta arah pembangunan kewilayahan RPJMN 2025-2029.
Disebutkan di Lampiran I Perpres 12/2025 itu, tingkat belanja pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang relatif besar di Aceh, yaitu di level rata-rata 32 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perlu dipertahankan kestabilannya, terutama untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Aceh.
Namun di sisi lain, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA, terdapat kecenderungan penurunan Dana Otsus sebesar satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional sejak 2023 dan berakhir di 2028.
“Diprakirakan akan menurunkan belanja pemerintah sebesar dua persen PDRB di 2023 dan empat persen PDRB di 2028,” bunyi keterangan di lampiran tersebut dikutip Line1.News, Sabtu, 10 Mei 2025.
Sebagai informasi, Pasal 183 UUPA menerangkan bahwa Dana Otsus dialokasikan dengan besaran berbeda untuk periode berbeda. Untuk 15 tahun pertama (2008-2022), besaran Dana Otsus yang diterima Aceh setara dua persen pagu DAU nasional. Selanjutnya, untuk lima tahun berikutnya (2023-2027), besaran Dana Otsus menjadi satu persen dari DAU nasional.
Antisipasi Lewat KEK
Pada 2023, penurunan transfer Dana Otsus sempat diantisipasi dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk meningkatkan investasi. Namun, hasilnya belum sesuai dengan yang direncanakan.
Hal itu disebut berdampak negatif pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, layanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Selain itu, penurunan transfer Dana Otsus disebut bisa menghambat pencapaian target-target RPJP Provinsi Aceh 2025-2045.
Karena itu, Perpres tersebut merekomendasi tiga alternatif kebijakan: revisi amandemen UUPA, peningkatan peran dunia usaha di Aceh, dan peningkatan Penerimaan Asli Aceh (PAA).
Revisi amandemen UUPA dilakukan dengan memperpanjang pengalokasian Dana Otsus hingga minimal periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 berakhir.
Tujuan perpanjangan ini agar proses perencanaan pada prioritas kegiatan lebih tepat sasaran dalam upaya menurunkan kemiskinan, peningkatan iklim investasi berusaha, peningkatan layanan dasar, serta efektivitas pelaksanaan keistimewaan Aceh.
Baca juga: Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Dek Fad Harap DPR Segera Bahas Revisi UUPA
Sementara itu, berbagai insentif untuk peningkatan peran dunia usaha perlu disiapkan di Aceh, dari berbagai level pemerintahan sesuai kewenangan. Ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga perlu didorong melalui program pemberdayaan masif dan terpadu, serta penyediaan skema pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah.
Pengembangan ekonomi kreatif dalam mendukung ekonomi kerakyatan melalui penguatan kemandirian pangan dapat dilakukan dengan hilirisasi produk sumber daya alam seperti pengolahan komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan serta diperkuat dengan pembangunan industri pengolahan.
Terakhir, membangun fondasi kukuh dalam peningkatan PAA melalui penguatan sektor-sektor tertentu agar berbagai masalah yang berpotensi muncul dari dampak penurunan Dana Otsus dapat terselesaikan.
Penguatan PAA dapat difokuskan pada pengembangan kawasan high value economy sesuai dengan tema pembangunan Aceh sebagai Serambi Barat Indonesia yang mengedepankan pengembangan agrikultur dan agroindustri, ekonomi hijau dan syariah, serta menjadi rujukan pendidikan Islam global.
Pembagian Kawasan Aceh
Terkait arah pembangunan kewilayahan RPJMN 2025-2029, menurut Lampiran IV Perpres 12/2025 tersebut, Aceh kini terbagi dalam lima kawasan pembangunan: pertumbuhan; komoditas unggulan; swasembada pangan, air, dan energi; afirmasi; dan konservasi atau rawan bencana.
Kawasan Pertumbuhan antara lain kawasan perkotaan Banda Aceh-Jantho; kawasan perkotaan Lhokseumawe dan kawasan pengembangan industri Arun; serta kawasan perkotaan Takengon, Meulaboh, Subulussalam, Langsa, serta KPBPB Sabang.
Sementara Kawasan Komoditas Unggulan mencakup kopi di dataran tinggi Gayo (Bener Meriah dan Aceh Tengah); serta sawit di pesisir timur (Aceh Timur dan Aceh Tamiang) dan barat selatan Aceh (mulai dari Aceh Jaya hingga Subulussalam).
Adapun Kawasan Swasembada Pangan, Air, dan Energi meliputi pesisir utara Aceh (mulai Aceh Besar hingga Tamiang); dataran tinggi Gayo; dan pesisir barat Aceh (mulai dari Aceh Jaya hingga Aceh Barat Daya).
Lalu Kawasan Afirmasi adalah Simeulue sebagai daerah terdepan dan percepatan pemerataan pembangunan. Sedangkan Taman Nasional Gunung Leuser menjadi Kawasan Konservasi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy