Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berakhir pada 2027 mendatang. Karena itu, kata dia, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh penting untuk segera dibahas.
“Sekadar informasi 2027 habis Dana Otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin, 28 April 2025, dilansir Kompas.com.
Namun, Rifqinizamy menegaskan Komisi II hanya bisa menunggu keputusan Pimpinan DPR RI, soal waktu dimulainya pembahasan RUU tersebut.
Sebab, keputusan soal waktu dimulainya pembahasan suatu revisi UU harus melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI.
“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Bu Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh.”
Sebelumnya, di rapat tersebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad berharap Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut dia, kepastian soal pembahasan dan penyelesaian revisi UUPA diperlukan agar keberlanjutan Dana Otsus Aceh dapat terjamin.
“Kami berharap kepada anggota DPR RI yang dihormati agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti di tahun ini dalam keberlanjutan dana otsus untuk Provinsi Aceh,” ujar Dek Fad di raat tersebut.
Ia menyebutkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh sepanjang 2023-2024. Salah satunya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh meningkat dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024.
Selain itu, angka kemiskinan di Aceh juga menunjukkan tren positif. Pada 2023, angka kemiskinan tercatat sebesar 14,45 persen dan turun menjadi 12,64 persen pada 2024.
“Namun kondisi ini masih menjadikan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera,” ujar Dek Fad.
Fadhlullah melanjutkan, tingkat pengangguran terbuka di Aceh juga mengalami penurunan. Pada 2023, tingkat pengangguran sebesar 6,03 persen dan turun menjadi 5,75 persen pada 2024.
Pertumbuhan ekonomi Aceh pun mengalami kenaikan, dari 4,23 persen pada 2023 menjadi 4,66 persen di 2024.
“Mencermati dari capaian ini, kami masih membutuhkan keberlanjutan Dana Otsus, karena pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh sangat tergantung dengan keberlanjutan Dana Otsus kami.”
Penelusuran Line1.News, Pasal 183 UUPA menerangkan bahwa Dana Otsus dialokasikan dengan besaran berbeda untuk periode berbeda. Untuk 15 tahun pertama (2008-2022), besaran Dana Otsus yang diterima Aceh setara dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Selanjutnya, untuk lima tahun berikutnya (2023-2027), besaran Dana Otsus menjadi satu persen dari DAU Nasional.
Pada 24 Desember 2001, Pemerintah Aceh telah menyampaikan surat usulan perihal perubahan UUPA. Salah satunya, perubahan norma Pasal 183 ayat 2 UUPA agar Dana Otsus berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan dan besarannya setara dengan dua persen plafon DAU Nasional.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy