Vonis Terdakwa Korupsi Alat Pertanian Abdya Ditambah, Uang Pengganti Rp1,4 Miliar

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan pidana lima tahun penjara untuk Muharryadi. Foto: Istimewa
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan pidana lima tahun penjara untuk Muharryadi. Foto: Istimewa

Blangpidie – Terdakwa korupsi alat-alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muharryadi, diperberat hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa pagi, 4 Juni 2024.

Dalam putusan yang dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi di Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, majelis hakim tingkat banding yang diketuai Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota M. Joni Kemri, dan Taqwaddin menjatuhkan pidana lima tahun penjara untuk Muharryadi.

Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pada 28 Maret 2024 lalu. Awalnya, dalam konsideran menimbang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjadikannya sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding.

Namun, terkait pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa oleh Pengadilan Tipikor, majelis hakim banding tidak sependapat karena mempertimbangkan besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp3.481.592.487. Selain itu, besarnya peran terdakwa dalam terjadinya korupsi.

Berdasakan pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam amar putusan nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Muharryadi dan penuntut umum. Namun, majelis hakim mengubah Putusan Pengadilan Tipikor nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, dan menyatakan Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” tulis putusan tersebut.

Tak hanya itu, Muharryadi juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.431.610.000, karena perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara dari total kerugian negara Rp3,4 miliar.

Disebutkan juga, uang pengganti kerugian negara paling lama dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun.”

Sebelumnya, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dilihat Line1.News, Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 28 Maret 2024 menjatuhkan pidana empat tahun untuk Muharryadi dan denda Rp200 juta.

Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa adalah Rp1.432.610,000–sedikit lebih tinggi dari amar putusan majelis hakim banding–dan dibayarkan paling lama sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.”

Amar putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.[](Rma)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy