Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemerintah memberikan label kepada rumah-rumah bagus yang masih memakai listrik bersubsidi. Hal itu dilakukan sebagai penghakiman sosial kepada masyarakat yang tergolong mampu itu.
Hal itu diusulkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi. Dia menegaskan rumah yang tergolong bagus dan memiliki mobil namun masih menggunakan listrik yang disubsidi oleh pemerintah agar diberikan label.
“Minimal orang-orang sebelahnya yang tidak mampu mereka menghakimi, ‘eh itu hak kami orang miskin’ itu perlu lah. Kalau perlu tulis lah ada mobil parkir depan rumah, bagus, tapi pakai 450 VA (listrik bersubsidi), kita tulis saja di situ, ‘rumah ini menggunakan listrik subsidi’. Minimal tetangga di belakang rumah akan menghakimi, minimal budaya rasa malu tumbuh,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Bambang juga membandingkan jenis subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditegaskan hanya untuk masyarakat miskin.
“Dengan ada tulisan-tulisan di pom bensin, ‘solar hanya untuk penerima subsidi’, jadi ketika lihat mobil ini (bagus) isi ini (BBM bersubsdi) itu difoto-foto,” tambahnya.
Bambang mengeklaim Komisi VII akan terus mempertahankan usulan subsidi energi, khususnya untuk ketenagalistrikan. Hal itu dengan catatan agar pemerintah bisa mengevaluasi penerima subsidi energi.
“Kami usahakan dalam APBN esok (tahun 2025) terkait subsidi, tetap kita pertahankan. Tapi kita harap Dirjen Ketenagalistrikan bisa buat regulasi terobosan evaluasi penerima subsidi.”
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu mengungkapkan perhitungan subsidi listrik dalam Rancangan APBN 2025 mencapai Rp88,36 Triliun.
Jisman menyebutkan subsidi listrik dalam APBN 2024 ini saja sebesar Rp73,24 triliun. Karen itu pada 2025, subsidi yang diperkirakan oleh pemerintah lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Perhitungan melonjaknya kebutuhan subsidi listrik pada 2025, tambah Jisman, lantaran kenaikan asumsi makro, penjualan, persentase BBM, dan harga bahan bakar dalam negeri. Kenaikan perhitungan kebutuhan itu juga diusulkan agar bisa mencakup golongan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik. Ssubsidi tersebut diperuntukkan pada golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy