Viral di TikTok! Operator SPBU di Aceh Tengah Diduga Dicekik Konsumen, Pengelola Ancam Lapor Polisi

Wein Sejahtera
Wein Sejahtera, Pengelola dan penanggung jawab SPBU Tansalir Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Foto: Line1.News/Roni

Takengon – Pengelola dan penanggung jawab SPBU Tansalir Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Wein Sejahtera menyayangkan tindakan seorang konsumen yang menyebarkan video di akun Tiktok.

Di video berdurasi 0.33 menit itu, seorang konsumen roda dua merekam dan menuntut pelayanan 3S (Senyum, Salam, Sapa) di SPBU. Diduga dalam keadaan emosi, konsumen itu kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap petugas SPBU.

“Di sini kita merasa dirugikan, petugas kita malah dicekek di leher. Jika dalam waktu dekat ini, palaku tidak ada niat untuk berdamai dan menghapuskan video itu, kita tidak main-main akan melaporkan ke polisi,” ujar Wein Sejahtera kepada sejumlah wartawan di kantornya, Sabtu, 8 Maret 2025.

Duduk Perkara Kejadian Versi SPBU

Video dimaksud direkam pada Rabu pagi, 5 Maret 2025, sekira pukul 07.30 waktu Aceh, oleh salah seorang konsumen roda dua saat mengisi BBM di SPBU tersebut.

Wen Sejahtera mengutip keterangan Firman, operator di pompa lima untuk jalur roda empat yang bekerja saat video direkam. Dia juga menguatkannya dengan bukti rekaman CCTV di SPBU.

Wein mengungkapkan awalnya konsumen itu benar terlihat mengantri di pompa lima.

“Firman, operator di pompa lima untuk jalur mobil awalnya sudah menyelingi pengisian untuk kendaraan roda dua yang mengantri di jalur mobil. Dikarenakan jalur pompa untuk roda dua belum dibuka,” ujar Wein.

Saat melihat Rizal, petugas di pompa empat untuk roda dua masuk kerja, Firman membuka jalur di pompa empat dan meminta pengantre yang memakai sepeda motor, pindah ke jalur roda dua.

“Dari rekaman CCTV, kami melihat pelaku yang menggunakan roda dua tak mau pindah jalur dan tetap berada di jalur mobil. Sementara pengantri roda dua lainnya telah berpindah ke jalur pompa roda dua,” ungkap Wein.

Kejadian itu tidak diketahui oleh Firman yang terus melanjutkan pengisian BBM ke mobil, karena panjang antrian mobil yang akan dilayani saat itu hingga mencapai pintu masuk SPBU.

“Kami melihat dari CCTV, kalau pelaku mengutak-atik nozzel dan berulang kali menekan angka di dispenser pompa lima yang berada di sebelah Firman, untuk mengisi sendiri BBM ke kendaraannya,” kata Firman.

Namun perbuatan konsumen itu gagal. Sebab, dispenser di pompa lima itu harus menggunakan barcode untuk dapat mengeluarkan BBM ke tangki.

Mungkin, kata Wein, setelah gagal mengisi sendiri BBM ke dalam kendaraannya, diduga konsumen itu menjadi emosi dan merekam video serta melontarkan kata-kata seperti dalam video yang beredar.

Bahkan konsumen itu diduga mencekik leher Firman, karena tak terima saat ditanya kenapa merekam, sambil mengarahkan kamera ke wajah Firman.

“Karena merasa terancam dengan perbuatan pelaku, Firman refleks menepis tangan pelaku yang mengakibatkan hape digunakan merekam oleh pelaku terlempar,” ungkap Wein.

Selain memviralkan video, tambah dia, konsumen itu tidak berkenan diajak bertemu pengelola SPBU dengan alasan bukan warga Aceh Tengah.

rekaman cctv
Rekaman CCTV

“Dia mengaku bukan warga Aceh Tengah, dan posisinya sudah berada di wilayah Karo saat kami DM (direct message) ke akun pelaku penyebar video bernama @rid***, untuk diajak bertemu dan menghapus video. Bahkan selanjutnya, pelaku malah meminta agar pegawai kami membuat video penyataan permohonan maaf kepadanya,” ujar Wein.

Dia menegaskan, jika konsumen itu tetap tak beritikad baik dan bertanggungjawab atas perbuatannya, akan melanjutkan ke proses hukum.

“Kita akan melaporkan pelaku ke polisi sesuai bukti dan rekaman CCTV. Bila pelaku secepatnya tetap tak bisa diajak berkomunikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wein.

“Karena perbuatan pelaku di luar kapasitasnya, telah mengutak-atik nozzel tanpa izin untuk mengisi BBM ke kendaraannya,” imbuhnya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga telah melakukan aksi perekaman tanpa izin sesuai peraturan diterapkan oleh Pertamina. “Sanksi berlaku terhadap pelanggaran ini sesuai Undang Undang ITE, termasuk pelaporan tindakan kekerasan dilakukan oleh pelaku terhadap pegawai,” ujarnya.

Namun, SPBU tetap memberikan ruang bagi pelaku untuk mediasi. Sebab menurut Wein, penyelesaian tertinggi dari perselisihan adalah perdamaian.

“Kami beri waktu pelaku perekaman untuk mediasi dan kita fasilitasi agar berdamai dengan pegawai kami yang menjadi korban [dugaan] kekerasan pelaku di kantor SPBU.”

Hal senada dikatakan Firman.

“Saya berharap agar pelaku dapat secepatnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena akibat perbuatan pelaku, saya telah dirugikan baik moral dan moril dengan beredarnya video itu. Bila pelaku tak memiliki itikad baik maka saya akan melaporkan perbuatan pelaku untuk proses hukumnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy