Temuan ini diperoleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melalui pemantauan visual manual citra satelit Landsat 8 dan 9, Sentinel 2, serta Planetscope dan alat bantu lainnya. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga dilakukan oleh PT. SPT tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.
Berita Terkait
PT IBAS Klarifikasi Pembukaan Lahan di Lubok Pusaka
Lhoksukon – PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) mengklarifikasi pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah mas...
Tim Gabungan Babat 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Abdya
Blangpidie – Tim gabungan membabat ribuan pohon kelapa sawit ilegal yang ditanam dalam kawasan hutan lindung Kecam...
[Video] Marwadi Yusuf, Terpidana Korupsi PJJ Lhokseumawe Dieksekusi ke Lapas
JPU Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Marwadi Yusuf, 60 tahun, ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis, 23 Oktober 2025. Mar...
Perusahaan Sawit di Aceh Utara Diduga Rambah Hutan Lindung Dibantu Camat dan Aparatur Desa
Lhokseumawe – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengungkap temuan dugaan alih fungsi hutan li...
Reje Kampung di Aceh Tengah Diduga Rambah Hutan Lindung untuk Lahan Pribadi
Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa berinisial BT, 54 tahun. Warg...

Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy