JPU Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Marwadi Yusuf, 60 tahun, ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kamis, 23 Oktober 2025. Marwadi merupakan terpidana perkara korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2018-2022.
Terpidana Korupsi PJJ Lhokseumawe Dieksekusi ke Lapas pic.twitter.com/5xuYR9F61w
— ®💤 (@RaziDotMuray) October 23, 2025


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy