Tinjau Verifikasi Rumah Layak Huni di Bireuen, Pj Gubernur Safrizal: Jangan Ada Pungli

Pj Gubernur Safrizal
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat meninjau langsung proses verifikasi pembangunan rumah layak huni yang akan dilakukan pada tahun 2025 oleh Pemerintah Aceh, di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Bireuen – Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Jumat, 10 Januari 2025.

Rumah Rasyidin salah satu yang dikunjungi Safrizal. Rumah 3×6 meter itu berdinding pelepah rumbia. Hanya ada satu kamar dan satu dapur yang digabung dengan ruang tengah.

Dalam kunjungan tersebut, Safrizal memastikan pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran,” ujarnya didampingi Sekda dan Kepala Dinas Perkim Bireuen.

“Yang layak harus diutamakan. Jangan ada pungutan liar (pungli), prosesnya dilakukan dengan jujur,” imbuhnya.

Sebagian penerima di Bireuen telah mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kualitas rumah tinggal mereka.

BSPS memberikan dana stimulan yang dapat digunakan untuk memperbaiki, merenovasi, atau membangun rumah. Namun dana yang diberikan pemerintah sebanyak Rp20 juta terbilang kecil dan hanya mencukupi untuk biaya rehab.

Secara aturan mereka yang telah menerima bantuan BSPS tidak boleh menerima bantuan pembangunan rumah dhuafa.

“Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak 20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas,” ujar Safrizal.

Terkait hal itu, Safrizal berkonsultasi langsung dengan BPKP, sehingga semua proses yang dilakukan nantinya tidak menyalahi aturan.

Namun jika nanti ada penerima yang memang tidak lagi diperbolehkan menerima bantuan rumah layak huni dari pemerintah Aceh karena telah menerima bantuan BSPS, tim verifikator akan mengganti calon penerima dengan calon cadangan, sehingga alokasi rumah sepenuhnya terbangun sesuai target.

Safrizal meminta pemerintah kabupaten kota hingga pemerintah gampong berkolaborasi agar masyarakat duafa mendapatkan hak mereka.

“Carikan tanah untuk masyarakat yang belum memiliki lahan. Rumah dari kita (Pemerintah Aceh, lahan dari pemerintah kabupaten atau gampong). Januari-Februari ini, rumah akan segera dibangun,” ujarnya.

Safrizal menyebutkan ia juga telah duduk berkomunikasi dengan Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf. Keduanya berkomitmen pembangunan rumah duafa dilakukan tuntas tanpa kendala.

Mereka juga berpesan masyarakat menjaga bersama-sama agar proses pembangunan lancar, dan tidak ada pungutan yang dilakukan. Dengan demikian, penerima manfaat menerima bantuan rumah secara utuh tanpa janji komitmen apapun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy