Tapaktuan – Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan pemeriksaan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil.
Diketahui, PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, berada di bawah Kantor Cabang (KC) Tapaktuan.
Sumber Line1.News di Tapaktuan menginformasikan bahwa ada tim kepolisian (penyidik) yang datang ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan, Senin, 5 Mei 2025. Sumber itu memperkirakan tim penyidik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kantor Pos Cabang Tapaktuan terkait kasus di KCP Rimo.
Perkiraan sumber itu mengacu berita yang sudah tayang di sejumlah media online bahwa pihak Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos KCP Rimo.
Menurut sumber tadi, saat keluar dari Kantor Pos Cabang Tapaktuan, tim penyidik membawa kotak diperkirakan berisi dokumen yang disita.
Sejauh ini, Line1.News belum berhasil menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Aceh dan Kantor Pos Cabang Tapaktuan untuk mengkonfirmasi tentang informasi tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Senin (5/5) sore, mengatakan tim penyidik yang melaksanakan kegiatan (pemeriksaan/penyidikan) di Kantor Pos Cabang Tapaktuan dari Subdit Tipidkor Polda Aceh.
“Itu dari Tipidkor Polda yang melaksanakan giat. Tapi ada koordinasi dan pemberitahuan ke kami. Dari kami tidak ikut giat tersebut,” kata Iptu Narsyah Agustian, saat ditanya apakah tim penyidik yang melakukan pemeriksaan di Kantor Pos Cabang Tapaktuan itu tim gabungan Polda dan Polres.
Baca juga: Investasi Bodong: Pejabat PT Pos Indonesia di Aceh Singkil Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Kompol Mahliadi menjelaskan, Kepala PT Pos Indonesia KCP Kelas 4 Rimo, berinisial D (43 tahun), diduga terlibat dalam transaksi fiktif yang disamarkan sebagai investasi ilegal.
Modus operandi yang diduga dilakukan D dengan memanfaatkan celah sistem aplikasi RS POS dan SOPP Pospay.
“Melalui rekayasa transaksi cash to account dan manipulasi cash in giro, D diduga berhasil menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp1.203.364.282,” ujar Mahliadi kepada Line1.News, Minggu, 4 Mei 2025.
Saat ini, kata Mahliadi, penyidikan kasus itu tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan persiapan penetapan tersangka.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy