Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 30,09 Gram Sabu

Tersangka J pengedar sabu sabu
Tersangka J pengedar sabu sabu

Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur.

Pengedar sabu-sabu yang ditangkap adalah laki-laki berinisial J (50 tahun), warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin, 5 Mei 2025.

Dijelaskannya, pada Sabtu sore, 25 April 2025, Tim Satnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi.

Lalu personel gerak cepat (gercep) ke TKP yang dimaksud. Sesampainya di TKP, Tim langsung menangkap tersangka J dan menginterogasinya.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 30,09 gram dan uang tunai Rp1.767.000. Dan tersangka mendapatkan upah penjualan sabu sebesar Rp50.000,” kata Tommy.

Lebih lanjut, ia menuturkan analisis sementara dari barang bukti yang ditemukan sabu tiga puluh koma nol sembilan digunakan untuk tiga ratus orang per jiwa.

Tersangka mengakui sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu dan menerima sabu dari seseorang berinisial O di kawasan tersebut.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Ayat 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy