Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan 29,25 Kilogram Sabu dari Thailand di Aceh Timur

Konferensi Pers Kolaborasi Pengungkapan Kasus Narkotika Operasi Laut Terpadu (BNN - Polri - Bea Cukai) Jaringan Internasional Malaysia - Thailand - Indonesia di Perairan Aceh bertempat di Aula Kantor BNNP Aceh, Selasa (17/9). Foto: Humas BNN Aceh
Konferensi Pers Kolaborasi Pengungkapan Kasus Narkotika Operasi Laut Terpadu (BNN - Polri - Bea Cukai) Jaringan Internasional Malaysia - Thailand - Indonesia di Perairan Aceh bertempat di Aula Kantor BNNP Aceh, Selasa (17/9). Foto: Humas BNN Aceh

Banda Aceh – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai, mengungkap penyelundupan 29,25 kilogram sabu-sabu dari Thailand.

Enam tersangka ditangkap di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Mereka adalah JP alias PU, SA alias BA, AL, PH alias PU, MK dan MN.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan operasi penindakan penyeludupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand.

Dari hasil pendeteksian, pada Minggu (8/9), kata Marthinus, tim gabungan memantau sebuah kapal nelayan yang biasa disebut kapal oskadon, yang saat itu tengah mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi.

Dari kapal oskadon yang mogok itu, tim gabungan menangkap tiga anak buah kapal JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Tim juga menyita 50 bungkus sabu yang dikemas dalam tiga karung putih.

“Setelah dilakukan penimbangan, total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram,” ujar Marthinus di temu pers kolaborasi pengungkapan kasus narkotika operasi laut terpadu di Aula Kantor BNN Aceh, Selasa dikutip Rabu, 18 September 2024.

Para tersangka, kata dia, mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Dari pengungkapan tersebut, tim mengembangkan kasus dan di hari yang sama menangkap tiga tersangka lain di dua lokasi berbeda.

PH alias PU sebagai koordinator kapal ditangkap di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur. Sedangkan MK dan MN alias NA ditangkap di sebuah tambak kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

Terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, kata Marthinus, bukti nyata narkotika ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara.

“Sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, pengungkapan penyelundupan 29,25 kilogram sabu-sabut tersebut, telah menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy