Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), untuk kasus kecelakaan lalu lintas truk tronton menabrak sepeda motor.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama kepada Line1.News mengatakan kecelakaan terjadi di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada Juli 2024 lalu.
Saat itu, truk tronton Mitsubishi dengan nomor polisi BK-8347-BU yang dikemudikan Mahlil Maulana, 22 tahun, menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL-5235-NAJ yang dikendarai Rifaul Rifka, 23 tahun.
Rifaul merupakan warga Batuphat Barat yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan Mahlil adalah warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, yang berprofesi sebagai supir truk di PT Sumber Jaya Makmur Aceh.
Saat itu, kata Therry, Rifaul datang dari arah Banda Aceh menuju Medan. Sementara di belakangnya ada satu mobil tangki LPG. Setibanya di TKP, dari arah belakang mobil tangki, Mahlil mencoba mendahului dengan trontonnya.
Saat berhasil mendahului, bagian kiri truk yang dikemudikan Mahlil menyenggol Beat yang dikendarai Rifaul. Akibatnya, Rifaul terjatuh dan terseret di atas badan jalan.
Dari hasil visum di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe pada 11 Juli 2024, Rifaul mengalami luka di atas alis kanan, luka tidak beraturan di lengan kanan dan luka tidak beraturan di paha kanan.
Di kasus kecelakaan itu, kata Therry, Mahlil melanggar Pasal Primair 310 Ayat (3) Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” ujar Therry kepada Line1.News, Rabu, 18 September 2024.
Namun, tambah Therry, Mahlil kemudian meminta penyelesaian tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara restorative justice. Kejari Lhokseumawe menyahuti permintaan Mahlil dan menghentikan penuntutan perkara.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Therry.
Selain itu, kata Therry, Mahlil dinilai berperilaku baik di pekerjaannya maupun di masyarakat. “Tersangka masih tinggal dengan orang tua dan belum pernah dihukum,” ujar Therry.
Dalam proses restorative justice, kata Therry, tersangka dan korban kemudian melakukan upaya perdamaian di kantor Keuchik Batuphat Barat dengan difasilitasi oleh jaksa fasilitator Ramario Haqri. Mahlil datang langsung ke tempat itu, sedangkan Rifaul diwakili keluarganya.
Di situ, Mahlil dan keluarga Rifaul sepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan. Selain itu, Mahlil sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban.
“Setelah terjadi perdamaian ini tersangka memberikan biaya sebesar Rp25 juta untuk pengobatan dan perbaikan kendaraan korban,” ungkap Therry.
Restorative justice, kata Therry, merupakan pendekatan hukum yang dilakukan Kejari Lhokseumawe untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait. Tujuannya, kata dia, untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencari penyelesaian yang adil.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy