Korupsi Rumah Sakit Arun

Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun Hariadi Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

Hariadi dieksekusi ke Lapas line1news fajar
Terpidana koruipsi Rumah Sakit Arun, Hariadi, dieksekusi Kejari Lhokseumawe ke Lapas. Foto:Line1.News/Fajar

Lhokseumawe – Terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa, 17 Desember 2024.

Eksekusi Hariadi ke Lapas dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sekira pukul 10.00 waktu Aceh. Beberapa petugas jaksa menggiring Hariadi yang memakai rompi merah dengan tangan diborgol ke mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejari Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, Hariadi datang ke Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 09.00. Dia datang memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, JPU memasukkan Hariadi ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe, untuk dibawa ke Lapas guna menjalani pidana penjara.

Sementara eks Wali Kota Suaidi Yahya yang juga terpidana perkara itu, kata Feri, akan diperiksa kesehatannya hari ini. “[Dieksekusi atau tidak pada hari ini] tergantung rekomendasi tim kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan nanti,” ujar Feri.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Setor Rp10,6 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun ke Kas Negara

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menerima petikan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Hariadi dan Suaidi Yahya dalam perkara korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RASL) tahun 2016-2022. “Kita sudah menerima petikan putusan dari MA,” ujar Therry Gutama pada Senin sore, 16 Desember 2024.

MA menghukum Hariadi (mantan Direktur Keuangan PDPL/PT PL dan Direktur PT RSAL) delapan tahun penjara atas perkara korupsi itu. Sedangkan Suaidi Yahya dihukum enam tahun penjara.

MA menetapkan putusan kasasi untuk terdakwa Hariadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi 5562 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan itu, MA menyatakan terdakwa Hariadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan”.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16.868.190.124,00 (Rp16,8 miliar lebih), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lihat: [FOTO] Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Pada Jumat, 13 Desember 2024, Kejari Lhokseumawe telah menyetor uang pengganti sebesar Rp10.622.282.320 ke kas negara yang dibayarkan Hariadi.

Adapun putusan kasasi terhadap terdakwa Suaidi Yahya ditetapkan MA pada Selasa, 15 Oktober 2024, dengan Nomor Putusan Kasasi: 6971 K/PID.SUS/2024. MA menyatakan Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy