Terima Audiensi Tenaga Non-ASN, Ayahwa Ajak Berjuang untuk Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Ayahwa saat audiensi tenaga non ASN Aceh Utara
Bupati Ayahwa menerima audiensi para tenaga non-ASN, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat, 22 Agustus 2025. Foto: Humas Aceh Utara

Lhoksukon – Bupati Ismail A. Jalil atau Ayahwa menerima audiensi sekitar 1.700 pegawai non-ASN, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Jumat, 22 Agustus 2025.

Audiensi ini khusus bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pernah mengikuti seleksi CPNS beberapa waktu lalu.

Kepada Ayahwa yang didampingi Sekda Aceh Utara, A. Murtala, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Saifuddin, perwakilan tenaga non-ASN menyampaikan aspirasi terkait status mereka.

Mereka sudah lama bekerja di instansi-instansi jajaran Pemkab Aceh Utara, paling banyak pada instansi bidang kesehatan dan pendidikan. Mereka juga pernah mengikuti seleksi CPNS, tapi tidak lulus. Namun, nama mereka justru tidak tercatat dalam database BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

“Karena itu, hari ini Bapak-Ibu sudah datang menjumpai kami di sini. Karena hal ini semua adalah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kemen PANRB maupun BKN ataupun instansi terkait lainnya di Jakarta. Maka mari sama-sama kita perjuangkan agar Bapak-Ibu semuanya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu,” kata Ayahwa di hadapan mereka, dilansir laman Pemkab Aceh Utara, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca juga: 8.000 Honorer Aceh Utara Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Ayahwa menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini ikut berkontribusi bagi Aceh Utara. Dia berjanji akan memperjuangkan nasib mereka dengan segala ikhtiar yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah.

“Segala sisi akan kita tempuh. Saya minta dalam waktu singkat setiap OPD segera melakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN. Harapan kita bersama, Aceh Utara bisa bangkit sebagaimana impian kita semua,” ujar Ayahwa.

Syarat yang diwajibkan bagi tenaga non-ASN yang hadir, yakni membawa kartu ujian seleksi CPNS serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Ayahwa juga meminta para non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Aceh Utara tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Jangan mudah terpancing dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Nasib Bapak-Ibu ke depan mari sama-sama kita perjuangkan ke BKN dan Kemen PANRB. Hari ini kita satukan tekad dan sama-sama berdoa kepada Allah SWT agar Bapak-Ibu bisa menjadi pegawai PPPK paruh waktu,” ucap Ayahwa.

Sebelum bubar, para non-ASN itu menyampaikan ikrar bersama yang berisi permohonan kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk audio-video. Di antaranya berbunyi, “Kepada yang terhormat Ibu Men-PANRB, kami tenaga non-ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mengikuti CPNS namun tidak lulus, mohon untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025”.

Sebelumnya, Kepala ‎ BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan sesuai arahan Bupati Ayahwa pihaknya mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk kategori seluruhnya mulai dari katagori R2, R3, R4 dan R5.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk keberpihakan Bupati terhadap nasib para honorer yang telah mengabdi di Aceh Utara. Bupati sudah bertemu Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta pada Juli 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy