Aceh Utara – Fakri Bin Usman, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kakak iparnya, Husnah, warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Selasa, 9 September 2025.
Dikutip Line1.News, Senin (15/9), dari laman SIPP PN Lhoksukon, isi tuntutan JPU: “Menuntut: Menyatakan terdakwa Fakri Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan [rumah tahanan, red] semetara dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: sebilah pisau bergagang kayu; satu helai jilbab warna merah maron berlumuran darah dan terdapat tiga lubang robekan; satu baju kaos dalam wanita warna hitam yang berlumuran darah dan terdapat tiga lubang robekan; serta satu buah ikat rambut wanita warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Jadwal sidang berikutnya pada Rabu, 17 September 2025, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim.
Baca juga: Cekcok Tuduhan Santet, Pria di Aceh Utara Bunuh Kakak Ipar
Perkara pembunuhan itu disidangkan di PN Lhoksukon sejak Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Fakri Bin Usman “dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, yakni Husnah (39), di rumah korban di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Senin, 14 April 2025, sekira pukul 18.30 waktu Aceh. Rumah korban yang merupakan kakak ipar terdakwa, berada di belakang rumah terdakwa.
Kejadian tersebut berawal saat terdakwa sedang memperbaiki kabel lampu di rumahnya. Ketika itu, terdakwa mendengar korban sedang marah-marah terhadap terdakwa dan istri terdakwa. Sehingga terdakwa emosi dan menuju ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur yang semula dibuat untuk meperbaiki kabel lampu.
Saat berjalan ke rumah korban, terdakwa mengambil sebuah batu bata di halaman rumahnya. Tiba di depan rumah korban, terdakwa melihat suami korban berinisial F, yang adalah abang kandung terdakwa. Lalu, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan F, hingga datang korban dan menyuruh terdakwa agar menjaga mulut istri dan anak-anaknya.
Ucapah korban membuat terdakwa sakit hati dan emosi. Terdakwa kemudian melempar sebuah batu bata ke arah F, tapi terkena dinding rumah abangnya itu. F yang merasa ketakutan, berlari meninggalkan terdakwa. Sehingga tinggal korban bersama terdakwa yang kembali bertengkar.
Terdakwa yang merasa kesal atas sikap korban kemudian menusuk korban dengan pisau. Namun saat itu korban masih dapat berteriak kesakitan. Terdakwa kembali menusuk korban tiga kali, yang akhirnya korban tergeletak di samping rumahnya.
Setelah kejadian itu, terdakwa pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. “Dan disitulah terdakwa berhasil ditangkap pihak Polres Lhokseumawe guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy