‘Sunat’ Barang Bukti Sabu-sabu, Lima Polisi Ditangkap

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock

Semarang – Lima polisi yang diduga “menyunat” barang bukti sabu-sabu ditangkap Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto mengatakan kelima polisi itu ditangkap di Asrama Polisi Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.

“Kapolda Jateng telah melakukan tindakan tegas terhadap lima oknum anggota tersebut dengan memproses secara hukum pidana dan kode etiknya,” ujar Artanto pada Minggu malam, 21 Juli 2024.

Kelima polisi tersebut adalah MAAIW, 26 tahun; RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42. Mereka anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Mereka memperoleh sabu hasil “menyunat” barang bukti dari sejumlah pengungkapan. Pertama, pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 dari total barang bukti 170 gram yang diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.

Kemudian dari pengungkapan di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 sebanyak 190 gram barang bukti sabu yang diserahkan 170 gram. Serta pengungkapan pada 25 Juni 2024 di Kabupaten Tegal barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.

Bersama penangkapan mereka juga turut ditemukan belasan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, botol platik dan lainnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy