Sidang Perselisihan Pilkada Aceh Timur di MK, Aparatur Gampong Diduga Arahkan Warga Pilih Paslon Tertentu

Kamaruddin
Kamaruddin (kanan) selaku kuasa hukum pemohon di sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur, di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto: Humas MK/Bayu

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024 di Ruang Sidang Panel 3, Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang itu memeriksa permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid (SAH). Dalam Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, pemohon merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara.

Pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan paslon nomor urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (pihak terkait). Pemohon menegaskan tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka.

Kamaruddin selaku kuasa hukum pemohon mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Salah satu yang menjadi sorotan, kata dia, dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga memilih pihak terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai tempat pemungutan suara.

Selain itu, pemohon dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh Timur berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Paslon SAH Gugat KIP Aceh Timur ke MK Terkait Hasil Pilkada

Pemohon berargumen hasil tersebut tidak mencerminkan suara yang sesungguhnya karena adanya berbagai praktik kecurangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Kamaruddin juga menjelaskan adanya deklarasi yang dilakukan forum kepala desa di Madat untuk mendukung salah satu paslon. “Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” ujar Kamaruddin dilansir dari laman MK, Minggu, 12 Januari 2025.

Pemohon menilai praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi pihak terkait. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Aceh Timur.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy