Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras naik permanen setelah 31 Mei 2024.
Saat ini, Bapanas sedang menyiapkan aturan penetapan HET relaksasi beras yang saat ini berlaku agar menjadi HET permanen.
“Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan,” ujar Arief, Jumat, 17 Mei 2024.
Namun, Arief belum bisa mengungkapkan secara rinci kapan HET permanen itu berlaku. Yang pasti, kebijakan itu akan diterapkan usai 31 Mei. “Tunggu ya, tunggu ditetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Bapanas telah memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024. HET beras premium dan medium naik dari Rp1.000 per kilogram untuk setiap wilayah.
“Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan, kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di Rp14.900 [per kilogram],” kata Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Harga ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kilogram dari Rp 13.900 per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
Sementara untuk HET beras medium, Bapanas masih terus membahas berapa penetapannya, antara Rp12 ribu atau Rp12,5 ribu per kilogram.
“Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500,” ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.[](Detik)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy