Lapak pedagang di arena pacuan kuda Belang Bebangka. Foto: Line1.News/Erwin Sar
Takengon – Pihak ketiga yang dipercayakan mengelola event pacuan kuda peringatan HUT Takengon ditengarai meraup laba besar dari acara yang digelar di Lapangan Haji Hasan Gayo Blang Bebangka, Aceh Tengah.
Untung besar berpotensi hingga ratusan juta rupiah diperoleh pengelola event dari sewa kandang kuda, lahan parkir, hingga sewa lapak pedagang.
“Yang saya tahu di sini sewa kandang kuda Rp1 juta, sewa lapak jualan bervariasi dari Rp750 ribu sampai dengan Rp1,5 juta,” ujar salah satu pedagang mobil kopi, Rabu, 19 Februari 2025.
Saat ini, kata dia, ada sekira 100 pedagang mobil kopi yang berjualan di arena pacuan.
“Untuk mobil kopi aja sekitar 100 unit, itu belum pedagang lainnya. Kalau saya prediksi keseluruhan sekitar 500 pedagang ada berjualan di sini,” ujarnya.
Pedagang itu juga menyebutkan Pemerintah Aceh Tengah memberikan anggaran Rp500 juta untuk kegiatan itu. Namun pihak ketiga disebutnya juga mendapat keuntungan dengan cara memungut uang pada pedagang dan pemilik yang menggunakan kandang kuda.
“Ini kutipan jelas masuk kantong penyelenggara, karena tidak ada melibatkan pemerintah. Kuitansi untuk sewa kandang tidak dicantumkan logo pemerintah daerah atau lembaga lainnya, hanya polos gitu aja.”
Kuitansi sewa kandang kuda event pacuan kuda HUT Takengon. Foto: Line1.News/Erwin Sar
Dugaan pungli muncul karena kuitansi sewa kandang kuda tidak mencantumkan logo. Line1.News diperlihatkan sebuah kuitansi sewa kandang oleh seorang pemilik kuda.
Di kuitansi itu tercantum jumlah angka Rp1.000.000 untuk pembayaran sewa satu kandang. Tidak ada stempel maupun logo Pemda, atau dinas terkait. Kuitansi sederhana tanpa nomor itu hanya memuat nama pemberi uang dan penerima dengan tanda tangan.
Saat dikonfirmasi terkait kuitansi polos itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Raga Aceh Tengah Zulpan Diara Gayo, yang juga kepala panitia kegiatan, mengatakan bakal menggelar rapat pada Kamis besok, 20 Februari 2025.
“Terimakasih infonya besok saya rapatkan,” tulis Zulpan via WhatsApp, Rabu malam, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Selain kuintansi tak berlogo dan stempel, panitia pelaksana pacuan kuda juga sempat menjual karcis masuk seharga Rp10 ribu yang belum di-perforasi atau dilubangi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Aceh Tengah.
“Saya bersama istri dan anak mau menyaksikan kuda milik kami ikut bertanding tapi per orang kami dikenakan tiket Rp10.000 ribu per orang, tiga orang Rp30.000,” tulis seorang warga, AG, di postingan media sosialnya, dilihat Line1.News pada Selasa, 18 Februari 2025.
AG juga menuliskan event pacuan kuda itu merupakan acara milik pemerintah daerah yang memakai uang daerah. Seharusnya, kata AG, tidak ada pungli dan kalau harus membeli tiket ia meminta ditunjukkan qanun retribusi terkait karcis pacuan kuda tersebut.
“Begitu juga dengan kandang kuda taripnya 1 juta, apakah ada qanun retribusinya? Kandang ini adalah fasilitas pemerintah, jangan kau buat peraturan seenak perutmu. Tolong panitia, kalaupun kau mau ambil tiket, kau pikirkan keringat pemilik kuda,” tulis AG.
Menurut peneliti Indonesian Public Institute, Abdan Sakura, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
Dokumen lain yang dipersamakan, kata dia, dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
“Merujuk ke PP tersebut, panitia penyelenggara jelas melakukan pemungutan pada biaya sewa lapak pedagang dan sewa kandang kuda tanpa mengunakan media pungut yang sah. Artinya, berpeluang ada pungli di sana.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy