Selebgram Palembang Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap di Jepang

Selebgram Palembang Terdakwa Kasus Penipuan Ditangkap di Jepang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap selebgram Naura di Jepang. Foto: Kejaksaan Agung

Jakarta – Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti atau Naura, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jepang. Naura menjadi buronan interpol sejak 31 Januari 2024 terkait kasus perkara penipuan dan telah divonis dua tahun penjara, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. “Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024, dilansir dari CNN Indonesia.

Upaya pemulangan selebgram itu, kata Harli, berkat kerja sama antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.

Harli menyebut Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober, lalu diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober. Selebgram ini tiba di Jakarta 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.

“Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang,” ujarnya.

Naura terjerat kasus penipuan pada 2022 lalu. Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Naura terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Menurut Harli, Naura kemudian mengupayakan banding pada 26 April 2022. Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan lalu menjatuhkan putusan yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala penuntutan.

“Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang,” ujarnya.

Setelah itu, kata Harli, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana pada 9 November 2022.

Dalam putusan itu inti amarnya menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Harli mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan mangkir.

Tak sampai di situ, jaksa juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama Naura hingga permohonan Penerbitan Red Notice pada 31 Januari 2024. Kini pelarian Naura berakhir setelah ditangkap di Jepang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy