Jakarta – Selama tiga tahun terakhir, Bareskrim Polri menangkap ribuan pejudi online, memblokir puluhan ribu situs judi online, dan membekukan ribuan rekening serta menyita aset miliaran rupiah.
“Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terahhir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Adapun rinciannya pada 2022, sebanyak 1.668 kasus terkait judi online ditangani. Kemudian 2.353 tersangka berhasil diamankan.
Pada tahun yang sama, polisi mengajukan 11.436 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir. Selain itu, sebanyak 1.906 rekening dibekukan dan Rp313,7 miliar aset terkait judi online disita.
Lalu pada 2023, Korps Bhayangkara menangani 1.196 perkara dan meringkus 1.987 tersangka. Sebanyak 10.068 situs diajukan untuk diblokir. Sepanjang kurun waktu itu, Rp278,7 miliar aset disita dan 1.229 rekening dibekukan.
Sementara hingga Juni 2024, polisi menangani 1.111 kasus dengan 1.622 tersangka yang diamankan. Selain itu, 10.150 situs diajukan untuk diblokir. Serta, 1.061 rekening dibekukan dan sebanyak Rp225 miliar yang disita.
Himawan memastikan Polri telah melakukan langkah-langkah konkret sebelum Presiden Jokowi mencanangkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan ada 2,37 juta pejudi online di Indonesia. Usia pejudi bervariasi, mulai dari anak-anak hingga dewasa. “Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.
Selain itu, secara kuantitas transaksi judi online di bawah Rp100 ribu. “Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak.”
Transaksi Judi Online Kalahkan Korupsi
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebutkan nilai transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp397 triliun. Pada 2024, hingga Juni nilainya naik menjadi Rp600 triliun.
Jika dilihat dari akumulasi transaksi kejahatan, judi online menempati urutan teratas sebesar 32,1 persen. Di bawahnya penipuan dengan 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi 7 persen.
Selain itu, duit dari aktivitas judi online di Indonesia sebanyak Rp5 triliun lebih lari ke luar negeri, terutama negara Asean.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy