Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Narkoba Sunggal

BS Bandar Narkoba Sunggal saat diperiksa di Polrestabes Medan
BS Bandar Narkoba Sunggal saat diperiksa di Polrestabes Medan. Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus bandar sabu-sabu berinisial BS, 32 tahun, warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta. Dari tangannya, polisi menyita 50 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan BS sudah lama diburu polisi karena teridentifikasi sebagai pemasok narkoba untuk kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

BS diringkus pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu, di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal.

“Saat menangkap pelaku, kita mengamankan 50 gram sabu yang dibungkus dalam plastik putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok. Pelaku sudah diperiksa dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan,” ujar Thommy, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Thommy, BS tercatat cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di Sunggal. BS disebutnya sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Sang bandar juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit diringkus.

“Pelaku ini sudah dua tahun menjalankan bisnis narkobanya, dan masuk dalam TO (Target Operasi) kami,” ungkapnya.

Penangkapan BS, kata Thommy, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Karena itu dia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di lingkungan sekitarnya.

“[Laporan] Bisa disampaikan melalui hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy