Revisi UU Penyiaran Dinilai Bentuk Kendali Berlebihan dari Negara

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto: theleaflet.in

Jakarta – LBH Pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan. Kedua lembaga ini sepakat menyebutkan, salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

“Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” tulis AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.

Lapisan pelanggaran itu, dinilai mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi. Adapun pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, antara lain Pasal 50 B ayat 2, Pasal 8 A huruf q, dan Pasal 42.

Baca Juga: Anggota DPR RI: Kalau Jurnalisme Investigasi Dilarang, Kami akan Menentang

Karena itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas di Senayan. Desakan lain adalah menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Terakhir, LBH Pers dan AJI Jakarta meminta pelibatan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.[](Rilis)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy