Jakarta – Setelah pernyataan awalnya soal calon anggota legislatif (caleg) terpilih tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024 menimbulkan perdebatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kini bikin statement baru.
Menurutnya, para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ikut dalam Pilkada 2024. Sebab, Undang Undang Pilkada menyebutkan jika ada anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan [juga] harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD,” ujar Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 15 Mei 2024.
Anggota legislatif terpilih yang belum dilantik, kata Hasyim, itu statusnya sebagai calon terpilih. “Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, harus bersedia mengundurkan diri,” sambungnya.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon di Pilkada 2024. Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri si calon kepala daerah tersebut. Sedangkan dokumen ketiga, kata Hasyim, berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
“Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan Pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27 hingga 29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.
“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD.
Sebelumnya, Hasyim menyebutkan caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. “Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” ujar Hasyim kepada Kompas.com Jumat, 10 Mei 2024.
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
KPU membuka tafsir bahwa frasa “jika telah dilantik secara resmi” ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” ujar Hasyim.
“Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa.”[](Kompas.com)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy