Anggota DPR RI: Kalau Jurnalisme Investigasi Dilarang, Kami akan Menentang

Anggota DPR RI Sukamta. Foto: JPNN.com

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran, tidak tepat dan akan ditentang jika terjadi.

“Kalau yang dimaksud adalah larangan terhadap jurnalisme untuk melakukan investigasi, saya kira itu tidak pas, dan kalau itu terjadi, ya nanti kami akan menentang itu ya,” ujar Sukamta melalui keterangan resmi DPR RI pada Selasa, 12 Mei 2024.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini mengatakan revisi Undang Uundang Penyiaran yang sedang digodok di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI, bukan mengatur larangan jurnalisme investigasi yang berfokus pada pendalaman suatu kriminal tertentu, seperti mengungkap bisnis makanan tidak sehat, judi online, atau sindikat narkotika. Namun, kata dia, revisi itu untuk mengatur penggunaan frekuensi publik untuk menyiarkan gosip secara eksklusif.

“Yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu adalah penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur,” ujar Sukamta.

Ia juga menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang dilayangkan salah satu pihak. Menurut dia, selama ini penyelesaian perselisihan antara media penyiaran dan seseorang atau satu pihak dilakukan melalui dua cara, yakni hak jawab dan pengadilan. Namun dia mengusulkan adanya mekanisme mediasi antara hak jawab dan pengadilan untuk mengurangi benturan keras antara dua pihak.

“Nah siapa yang diberi kewenangan mediasi? Karena ini babnya adalah soal penyiaran, kami berpikir KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ,” ujar Sukamta.

Dengan mekanisme seperti itu, kata dia, kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi KPI hanya terkait dengan penyiaran. Sukamta menilai perlu ada diskusi Dewan Pers dengan Komisi I agar ada solusi untuk kasus penyiaran.

Dalam draf RUU Penyiaran yang dilansir melalui laman DPR RI per Maret 2024, terdapat Pasal 50 B Ayat 2 yang mencantumkan berbagai larangan, termasuk huruf c yang berbunyi: Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Larangan ini menuai kritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Berikut isi Ayat 2 Pasal 50 B:

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

d. penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat; e. penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan; f. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik; g. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender; h. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural; i. penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. [](Tempo | dpr.go.id)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy