Refleksi Setahun Genosida Gaza, MUI Serukan Boikot Produk Israel Tetap Berlanjut

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: mui.or.id
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: mui.or.id

Jakarta – Sebagai bentuk refleksi setahun genosida Gaza oleh Israel pada 7 Oktober 2024 nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan umat Islam tetap semangat dan solid dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina lewat gerakan boikot produk zionis dan afiliasinya.

“Jangan pernah berhenti dalam gerakan boikot. Sebab, genosida di sana juga tidak berhenti. Makanya, tugas kita terus mendengungkan gerakan boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, Rabu dikutip Kamis, 26 September 2024, dari laman resmi MUI.

Pernyataan resmi otoritas kesehatan di Gaza belum lama ini menyebutkan hampir 45 ribu orang warga Gaza tewas dalam setahun terakhir, sebagian besar anak-anak dan perempuan.

Barbarisme mesin-mesin perang Israel, yang didukung penuh Amerika dan Eropa hingga hari ini, telah meluluhlantakkan wilayah kecil di selatan Palestina tersebut, melukai lebih dari 100 ribu orang dan memaksa 2 juta lebih penduduknya hidup di tenda-tenda pengungsian.

Menurut Kiai Cholil, derita tak berkesudahan warga Gaza itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam Indonesia terkait tugas dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina keluar dari cengkraman penjajahan Israel.

“Kita membantu Palestina sesuai dengan kemampuan masing-masing. Intinya, ini soal kemanusiaan kita bersama dan karena itu kita tidak boleh diam,” imbuhnya.

Cholil berharap informasi terkait boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi bisa terus menggaung di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.

“Yang penting dalam gerakan boikot ini, kita semua punya ‘standing position’ sama yakni membela Palestina. Kewajiban kita adalah berjuang. Soal berhasil atau tidaknya, itu kehendak Allah SWT,” pesannya.

Genosida Gaza: 39 Ribu Lebih Warga Palestina Meninggal Dunia Sejak 7 Oktober

Menurut Kiai Cholil, gerakan boikot produk Israel dan semua produk terafiliasi memiliki pijakan yang sah, yakni pada fatwa MUI dan rekomendasi lembaga agar Muslimin beralih menggunakan produk lokal.

Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram. Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Sekaitan itu, MUI juga telah mengeluarkan sejumlah kriteria produk terafiliasi Israel yang perlu diboikot. Salah satunya adalah boikot atas produk perusahaan yang sahamnya dikendalikan pihak asing yang memiliki keterikatan bisnis dengan Israel.

Boikot juga diberlakukan atas produk perusahaan yang pengendali utamanya memiliki sikap politik mendukung genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina. MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk homoseksualitas, terorisme, dan ultraliberalisme.

Menurut Kiai Cholil, gerakan boikot produk Israel pada dasarnya sejalan dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali menyampaikan sikap tegas dan mengecam barbarisme Israel di berbagai forum internasional. “Gerakan boikot ini harus dilanjutkan. Ini bukti nyata sekaligus komitmen terang di tengah umat Islam bahwa Indonesia setia mendukung dan terus membantu terwujudnya kemerdekaan Palestina.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy