Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis menyoroti kesepakatan dagang yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam perjanjian tersebut, antara lain, produk AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Kemudiaan Pemerintah Indonesia sepakat untuk mentransfer data pribadi warganya ke Amerika Serikat.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Kiai Cholil Nafis mempertanyakan kesepakatan dagang tersebut sebagai bentuk perjanjian atau penjajahan?
“Ya Allah…, ini perjanjian atau penjajahan, ya? Ko’ jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulis Kiai Cholil dalam postingan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Ahad, 22 Februari 2026.
Kiai Cholil menilai kesepakatan dagang tersebut membuat AS jadi bebas untuk mengelola semua kekayaan Indonesia. Dia menilai kesepakatan tersebut melanggar konstitusi.
“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Baca juga: Konyolnya Kesepakatan Dagang Baru Indonesia-AS: Produk Amerika Tak Perlu Label Halal
Kiai Cholil meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan dagang tersebut dengan AS. Dia menekankan pentingnya Pemerintah Indonesia mengkaji ulang kesepakatan tersebut yang merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi Indonesia.
“Saya minta rakyat (Indonesia) mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak mau membeli barang-barang US (Amerika Serikat) yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” tegas Kiai Cholil.
Jangan Beli Produk Tidak Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor K.H. Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat jangan membeli produk yang tidak halal, sebagai respons adanya kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan AS. Salah satu kesepakatan itu, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Profesor Ni’am, Sabtu, 21 Februari 2026.
Profesor Ni’am mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Profesor Ni’am menerangkan prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
“Nah, dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Baca juga: Pertemuan Perdana ‘Dewan Omong Kosong BoP’ Dinilai Hanya Untungkan Israel
Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Profesor Ni’am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.
Profesor Ni’am menegaskan konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy