Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengamankan 30 sepeda motor dan 10 botol minuman keras (miras) saat razia balap liar di Jalan Iskandar Muda, Sabtu, 19 April 2025, dini hari.
Razia tersebut dipimpin Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, untuk mengantisipasi maraknya balap liar di wilayah hukum polres setempat.
Joko mengatakan razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum.
“Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan, adanya penggunaan senjata api ilegal, sopir maupun penumpang yang membawa senjata tajam dan bahan peledak serta narkotika maupun minuman keras,” kata Joko, dalam keterangan tertulis, diterima Line1.News.
Joko menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 30 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Polisi juga menemukan 10 botol minuman beralkohol berbagai merk dalam satu mobil.
“30 sepmor dan 10 botol miras berhasil kami amankan. Kini barang bukti sudah di Polresta Banda Aceh,” ucap Joko.
Joko menambahkan bahwa tren kegiatan ilegal di malam hari masih ada, mengingat ditemukannya minuman keras dan pelanggaran lalu lintas.
“Bisa diprediksi pelaku kejahatan kemungkinan akan mencari jalur atau lokasi alternatif yang belum diawasi secara ketat. Maka, patroli dan razia ke depan perlu bersifat dinamis dan mobile,” ungkap Joko.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy