APBA Perubahan 2025 - RAPBA 2026

Puluhan Miliar Dana Program Pengolahan-Pemasaran Hasil Perikanan, ‘Harus Dialihkan untuk Penanganan Bencana Aceh’

Banjir Aceh Tamiang
Foto udara dampak kerusakan banjir bandang di Aceh Tamiang, Selasa, 2 Desember 2025. Akibat diterjang banjir bandang pada 26 November 2025, banyak bangunan di daerah itu roboh dan tertutup lumpur tebal. Foto: ANTARA FOTO/Suhendra

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menganggarkan dana mencapai puluhan miliar dalam APBA Perubahan tahun 2025 hingga RAPBA 2026 untuk Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Sebagian besar dana program tersebut berupa paket Pengadaan Produk Olahan Ikan dalam rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan untuk kabupaten/kota di Aceh.

MaTA mendesak Pemerintah Aceh segera mengalihkan anggaran tersebut untuk kebutuhan mendesak penanganan banjir dan longsor.

Dari sumber tepercaya, Jumat, 5 Desember 2025, Line1.News memperoleh dokumen Ringkasan Paket/Pengelompokan Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen itu tertulis, Unit Organisasi: Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kegiatan: Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi.

Lalu, Sub Kegiatan: Pemetaaan dan Pemantauan Kebutuhan Bahan Baku Usaha Pengolahan/Distribusi Ikan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi.

Sumber Pendanaan: Dana Otonomi Khusus Aceh-Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Lokasi: Semua kota/kab, semua kecamatan, semua desa. Kelompok Sasaran: Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan Aceh Aceh.

Jumlah [tahun anggaran] 2025: Rp18.005.695.000, dan 2026: Rp2.756.000.000.

Selanjutnya tertulis APBD & Pergeseran/Perubahan APBD. Di bawah Ringkasan Paket/Pengelompokan Belanja, tercantum rincian dana Rp18 miliar.

Di antaranya, Mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan, pagu Rp15.763.050.000, dengan rincian hampir 100 paket Pengadaan Produk Olahan Ikan dalam rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan, yang pagunya bervariasi mulai Rp142,5 juta hingga Rp195 juta/paket.

Lalu, Pengadaan Ikan Segar dalam rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan dan Pencegahan Stunting, pagu Rp1.681.750.000. Rinciannya berisi sembilan paket dengan pagu Rp179,3 juta hingga Rp194,7 juta lebih/paket.

Ada pula Pengadaan Ikan Segar dalam rangka Penanganan Inflasi Rp98,5 juta lebih, serta Pengadaan Produk Olahan Ikan untuk mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan dan Pecegahan Stunting di Aceh Rp79,8 juta lebih.

Selain itu, untuk perjalanan dinas biasa Rp247,9 juta lebih, lomba masak dua kegiatan Rp10,5 juta dan Rp27,5 juta.

Ada pula untuk honorarium PPTK dan Pembantu PPTK, serta Penjaga Kebersihan Kantor P2HP, sewa tenda, sewa kursi, belanja ATK, belanja cetak, dan cetak brosur.

Dana Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menjadi Rp18 miliar itu setelah Perubahan APBA tahun 2025.

Hal ini dikuatkan dengan hasil penelusuran Line1.News pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) DKP Aceh TA 2025. Di mana sebanyak 96 paket Pengadaan Produk Olahan Ikan dalam rangka Mewujudkan Generasi Emas Aceh dengan Protein Ikan, tertulis sumber dana APBDP, dan jadwal pelaksanaan kontrak pada November-Desember 2025. Paket-paket tersebut dengan metode pemilihan pengadaan langsung.

Untuk diketahui, sampai Jumat, 5 Desember 2025, Pemerintah Aceh belum memubilkasikan dokumen lengkap Qanun Aceh tentang APBA-P 2025 dan Peraturan Gubernur Aceh tentang Perubahan Penjabaran APBA 2025.

Adapun dalam APBA murni 2025, dilihat Line1.News, pagu Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada DKP Aceh Rp2 miliar lebih, paling besar berupa Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat Rp1.864.500.000.

Baca juga: Ini Dia Rekap Pagu Belanja Per-SKPA Menurut KUA-PPAS APBA 2026

RAPBA 2026 Sudah Ketuk Palu

Sementara itu, dalam Rancangan KUA dan PPAS APBA 2026, dari total Belanja DKP Aceh Rp172,29 M lebih, untuk Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan mencapai Rp28,22 M lebih.

Data tersebut menunjukkan, pagu Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada DKP Aceh tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan alokasi dalam APBA-P 2025.

Diketahui, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan cikal bakal Rancangan Qanun tentang APBA alias RAPBA.

Sekda Aceh, M. Nasir, menyerahkan Nota Keuangan dan Raqan APBA 2026 dalam rapat paripurna DPRA pada Selasa, 18 November 2025.

Melansir laman DPRA, 27 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA TA 2026. Sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama (terhadap Raqan APBA 2026).

“Rapat paripurna ini sedianya dijadwalkan esok Jumat (28/11) ba’da shalat Jum’at. Namun mengingat dinamika iklim Aceh saat ini, maka agenda yang telah ditetapkan di dalam Rapat Badan Musyawarah ini dipercepat Pimpinan DPRA menjadi hari Kamis (27/11),” tulis DPRA.

Line1.News belum memperoleh informasi, apakah Mendagri sudah selesai mengevaluasi RAPBA 2026 atau belum, untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2026 oleh Gubernur Aceh atas persetujuan DPRA.

Baca juga: MaTA Desak Pemerintah Aceh Refocusing APBA-P 2025 dan Raqan APBA 2026 untuk Penanganan Bencana

Desak Refocusing APBA-P 2025 dan Raqan APBA 2026 untuk Penanganan Bencana

Merespons data pagu Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada DKP Aceh dalam APBA-P 2025 dan RAPBA 2026, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menegaskan anggaran tersebut harus segera dialihkan melalui refocusing. Begitu pula dengan anggaran pada SKPA-SKPA lainnya yang dinilai tidak relevan dengan kondisi Aceh pascabanjir dan tanah longsor.

“Harus di-refocusing semua, karena sama sekali tidak relevan dengan kondisi Aceh pascabencana,” tegas Alfian kepada Line1.News, Jumat (5/12).

Menurut aktivis antikorupsi itu, meskipun Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk kebutuhan penanganan bencana, publik tetap harus mengawal kebijakan tersebut.

Sehari sebelumnya, MaTA telah mendesak Pemerintah Aceh melakukan refocusing APBA-P 2025 dan Raqan APBA 2026 untuk penanganan banjir dan tanah longsor.

Alfian menilai rata-rata alokasi dana dalam APBA-P 2025 maupun Raqan APBA 2026 masih di lingkup pengadaan dan program nonfisik, yang tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan.

“Salah satu solusinya [untuk kebutuhan penanganan bencana] perlu dilakukan refocusing, ini sangat mendesak kondisinya,” tegas Afian, Kamis (4/12).

Baca juga: Pemerintah Aceh Terapkan Pemotongan Belanja SKPA untuk Penanganan Banjir

Pemotongan Belanja SKPA untuk Penanganan Bencana

Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin menyatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja SKPA untuk pemenuhan kebutuhan penanganan banjir dan longsor di Aceh.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh, M. Nasir, telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Murthala, Kamis (4/12).

Surat Sekda Aceh atas nama Gubernur itu tertanggal 3 Desember 2025, Hal: Pemotongan Belanja SKPA untuk Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Banjir Hidrometeorologi Aceh.

Poin pertama surat nomor 300.2/18717 itu: Dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran guna memastikan tersedianya pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.

Lalu, poin kedua: Seluruh SKPA diwajibkan melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan/akun yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti;

Besaran pemotongan belanja berasal dari pagu belanja operasional dan/atau belanja nonprioritas pada masing-masing SKPA; Daftar rincian pemotongan agar disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk penyeseuain pada dokumen anggaran;

Pemotongan tersebut akan diarahkan seluruhnya untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan; SKPA agar memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif, tidak mengganggu program srtategis, serta tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA.

“Kami tegas kembali bahwa kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara, guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tegas Sekda Aceh dalam surat tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy