Pemerintah Aceh Terapkan Pemotongan Belanja SKPA untuk Penanganan Banjir

Jubir Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh Murthala
Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh – Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menyatakan Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk pemenuhan kebutuhan penanganan banjir dan longsor di Aceh.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh, M. Nasir, telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Murthala di Banda Aceh, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Murthala, dalam surat nomor 300.2/18717 itu menjelaskan dalam rangka percepatan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda beberapa kabupaten/kota di Aceh, Pemerintah Aceh perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk memastikan tersedianya pendanaan yang cukup untuk pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.

Baca juga: MaTA Desak Pemerintah Aceh Refocusing APBA-P 2025 dan Raqan APBA 2026 untuk Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.

Adapun besaran pemotongan belanja berasal dari pagu operasional dan belanja nonprioritas pada masing-masing SKPA. Daftar rincian pemotongan diminta disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk penyeseuain pada dokumen anggaran.

Murthala menyebut pemotongan tersebut nantinya akan diarahkan seluruhnya untuk memperkuat belanja tidak terduga (BTT) dan kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut juga menegaskan agar setiap SKPA memastikan bahwa rasionalisasi dilakukan secara efektif, tidak mengganggu program srtategis serta tetap menjaga kelancaran kinerja masing-masing SKPA.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Murthala.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy