Banda Aceh – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dijadwalkan akan melantik Nasri Jalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang baru, hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut informasi, Menteri ESDM juga bakal melantik Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), dan Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, bersamaan dengan Kepala BPMA. Acara pelantikan akan digelar di Ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, bakda Zuhur.
Data diperoleh Line1.News, Nasri Jalal lahir di Banda Aceh, tahun 1973. Jabatan terakhir dia di BPMA adalah Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko & Kepala Divisi Managemen Keuangan Internal. Nasri merupakan penerima Piagam Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya X Tahun.
Pengabdian Nasri sebagai PNS Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 20 tahun, penugasan di Tanjung Balai, Aceh, dan Papua, 1999 sampai 2019. Tahun 2019, dia keluar dari PNS, bergabung dengan BPMA dengan ‘semangat membangun Aceh’.
Saat masih PNS, pada masa kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, 2007-2010, Nasri menjadi Managing Keuangan APBN/Donor, Pengawasan Project, dan Pengadaan Barang Jasa; serta Manager Perencanaan Keuangan.
Nasri kemudian mendapat penugasan ke Sekretariat Negara, membantu Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) mewakili Kemenkeu untuk Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2012-2015.
Dalam Support Otonomi Khusus Papua 2012, Nasri menjadi Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat pada Program Ketahanan Pangan, Kemiskinan, Ekonomoni Kerakyatan, dan Infrastruktur.
Dia juga mendapat penugasan khusus tugas belajar dari Kemenkeu di Universitas Indonesia hingga menyelesaikan Study Magister of Science Bidang Akuntansi, 2012.
Kualifikasi Lainnya
Nasri meraih gelar Sarjana (S1) Akuntansi di Universitas Syiah Kuala Aceh, 1998; S2 Magister of Science Akuntasi Universitas Indonesia, 2012; Pelatihan dan Sertifkasi Keahlian Bidang Keuangan dan Audit.
Sederet kualifikasi lainnya yang dimiliki Nasri ialah Indonesian Chattered Accountant ID 11 D.20330; Keahlian Tata Kelola APBN Pusat dan Daerah; Keahlian Perencanaan Keuangan; Auditor pada Perusahaan Minyak; Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Keahlian Bidang Fiskal dan Pengembangan Ekonomi.
Hasil Seleksi
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA menyerahkan enam nama yang dinyatakan memenuhi kriteria dengan nilai akhir terbaik kepada Gubernur Aceh. Keenam kandidat tersebut adalah Nizar Saputra, Nasri Jalal, Muhammad Najib, Said Malawi, Herry Dharmawan, dan Teuku Mohamad Faisal. Mereka telah menyelesaikan tahapan tes psikometri dan wawancara yang berlangsung pada 9-11 Desember 2024, menyisihkan sembilan peserta lainnya.
Baca juga: Profil Singkat 6 Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh
Dari enam kandidat itu, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA kemudian mengusulkan tiga nama calon Kepala BPMA kepada Menteri ESDM. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Ketiga nama calon Kepala BPMA yang diusulkan Pj. Gubenur Aceh kepada Menteri ESDM adalah Nizar Saputra (Team Lead Facility Engineer di Petronas Carigali Indonesia), Nasri Jalal (Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan dan Manajemen Risiko BPMA), dan Muhammad Najib (Wakil Kepala BPMA).
Menteri ESDM menetapkan satu Kepala BPMA definitif, yakni Nasri Jalal, yang akan dilantik pada siang ini, Kamis (16/1).
Tentang BPMA
BPMA adalah suatu badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai 12 mil laut).
BPMA dibentuk berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2015, yang merupakan salah satu PP turunan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun tugas dan wewenang Kepala BPMA antara lain menandatangani kontrak kerja sama, dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak kerja sama. Hal itu diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 23 tahun 2015.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy