Polsek Medan Helvetia Bantah Perlambat Penanganan Laka Lantas

Kapolsek Medan Helvetia
Kapolsek Medan Helvetia AKP MS Ginting rapat bersama anggota di Mapolsek Medan Helvetia, Selasa (15/7/2025). Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Kapolsek Medan Helvetia AKP Made Wira Suhendra membantah tudingan yang menyebut pihaknya tidak serius dan memperlambat penanganan kasus kecelakan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai.

Made menegaskan,  pihaknya selalu merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada kita mempermainkan atau memperlambat penanganan laporan masyarakat. Terkait  masalah Lakalantas di Polsek Medan Helvetia juga masih berproses dan berlanjut. Itu hanya miskomunikasi,” ucap Made, 15 Juli 2025.

Kronologi Laka Lantas

Made menyebutkan, Laka Lantas itu terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekira pukul 12.20 WIB, antara mobil Daihatsu Ayla putih pelat BK 1493 RR kontra sepeda motor Supra X 125 hitam pelat BK 6460 US.

Supra dikendarai Hardianto, 48 tahun, yang membonceng istrinya  Putri Wulan Sari, 39 tahun, dan anak mereka, Muhammad Arsya Alhanan, 3 tahun. Keluarga ini merupakan warga Jalan Asrama Dodik.

Akibat kecelakaan, Hardianto mengalami luka patah di bahu kiri dan lecet di bagian kening kiri. Sedangkan Muhammad Arsya mengalami luka patah tulang kering kaki kiri dan lecet pada kepala serta pipi kanan. Keduanya kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Hermina. Sedangkan Putri mengalami luka memar di seluruh tubuh namun tidak dirawat.

“Kerugian benda Rp2 juta dan  dilaporkan pada hari Rabu tanggal 2 April 2025, ” tambah Made.

Menurut Made, penyidik Laka Lantas Polsek Medan Helvetia Aiptu DH Napitupulu bersama personel lainnya telah melakukan cek TKP, lalu mengamankan barang bukti sepeda motor dan membuat berita acara.

Penyidik, kata dia, sudah memproses kasus tersebut sesuai aturan di kepolisian dan telah melaporkan kasus kecelakaan itu kepada Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia Iptu Azwar.

Namun, Hardianto dan istrinya kecewa karena merasa tidak dilayani. Saat mendatangi Polsek Medan Helvetia, mereka disebut tidak bisa bertemu penyidik.

Namun, Made membantah hal itu. “Aiptu DH Napitupulu juga telah menyampaikan kepada anggota yang ada di Lantas Polsek Medan Helvetia bernama Riski, dan Riski menyebutkan tidak ada yang datang, ” paparnya.

Sementara Azwar mengatakan laporan Laka Lantas tersebut tetap berproses di Polsek Medan Helvetia. Dia menyebutkan penyidik telah bekerja sesuai dengan SOP.

“Pak Horas (Aiptu DH Napitupulu) menangani Laka waktu itu dan Hardianto datang ke kantor. Jadi di antara kedua belah pihak tidak bertemu,” ungkapnya.

Napitupulu juga membantah tudingan Hardianto dan istrinya. “Kalau pun datang bisa menghubungi saya. Kebetulan saya lagi bekerja cek TKP  di Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai. Kasus Laka Lantas  juga sudah lidik dan sidik. Sebagai penyidik sudah jalankan tugas sesuai dengan SOP.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy