Polrestabes Medan Sergap 2 Bandar Sabu

barang bukti sabu
Barang bukti sabu. Foto: Line1.News/Khairunnas

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyergap dua bandar sabu-sabu berinisial B (47 tahun) dan F (26 tahun) di rumahnya masing-masing di Kecamatan Patumbak dan Deli Tua, Deli Serdang.

Polisi menyita barang bukti 18 gram sabu-sabu dari kedua tersangka. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan menyebutkan penangkapan B dan F berdasarkan laporan polisi LP/A/148/III/2025/SPKT Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2025.

Tommy kepada wartawan, Kamis (13/3/2025) mengatakan, setiap orang yang tanpa hak dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurutnya, barang bukti total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 18 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, 14 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,63 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru.

Modus operandi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO) tersebut sudah berulang-ulang dan membeli sebanyak 25 gram per setiap minggunya.

Keuntungan tersangka F dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp.50.000 dari setiap gram dari setiap gram yang laku dijual tersangka F.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua tersangka berawal ketika petugas pada Kamis, 6 Maret 2025, sekira pukul 21.30 WIB menangkap MTS (sudah ditahan) di Jalan Sari, Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Dari MTS, petugas menyita 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram.

Saat dilakukan interogasi, MTS menjelaskan membelinya dari F. Petugas langsung mencari F dan pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kebun Kop, Gang Keluarga Nomor 70, Desa Marindal, F ditangkap petugas.

Saat digeledah, polisi menemukan 13 plastik berisi sabu seberat 18,39 gram. Satu plastik dalam genggaman tangan kanan F. Sedangkan 12 plastik lagi bersama satu buah sekop sabu terisi dalam sebuah tas kecil yang ditemukan petugas tergantung di dinding kamar F.

Saat diinterogasi, F mengaku telah menjual sabu kepada MTS seharga Rp500 ribu. Ia juga menjelaskan 13 plastik berisi sabu itu miliknya. Dia membeli barang haram itu sebanyak 25 gram dari R (DPO) seharga Rp11.250.000, dan telah menjual sebagian dari narkotika tersebut.

F juga menjelaskan, ia sudah lima bulan menjual sabu-sabu sebanyak 25 gram setiap pekan. Laba yang ia raup mencapai Rp50 ribu dari setiap gram yang laku.

“Sehingga atas kejadian tersebut tersangka F beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya.

Menurut dia, dengan pengungkapan itu, sebanyak 196 jiwa terselamatkan dari penggunaan narkotika tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy