Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pemalsuan STNK dan Curanmor

Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya dan Kasi Humas Salman Alfarasi memperlihatkan barang bukti pengungkapan tiga kasus saat temu pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa sore, 20 Mei 2025. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Sore ini kita rilis tiga kasus. Dua di antaranya adalah kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menggunakan surat palsu serta satu kasus curanmor,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 20 Mei 2025.

Kasus pertama, sebut Ahzan, melibatkan tersangka HG (29 tahun), warga Gampong Nibong, Aceh Utara. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.

Korbannya seorang agen jual beli mobil yang tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan HG.

“Setelah transaksi Rp176 juta lunas, korban baru sadar tertipu saat melakukan pengecekan di Samsat. Polisi berhasil menangkap HG dan mengamankan barang bukti mobil Avanza putih tersebut,” ujar Ahzan.

Kasus kedua, tambah dia, juga berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tersangka TM dari Banda Aceh. TM diduga menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan lalu data ini dikirimkan ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu.

Setelah jadi, dokumen STNK dan BPKB palsu tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan TM untuk menjual mobil Innova hitam dengan harga normal.

“Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,” ujar Ahzan.

Sementara untuk kasus curanmor, kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku.

Bahkan dua pelaku, BR dan FW, merupakan pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe. Pasutri ini sudah beraksi sejak awal 2025.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T dan alat besi runcing,” ujar Yudha.

Polisi juga mengungkap dua penadah, PR dan EK, yang berada di Langkat dan Medan. Mereka sudah siap menampung hasil curian dari Aceh.

Selain itu, seorang residivis bernama AL yang juga berstatus pelajar berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti.

Dari pengungkapan ketiga kasus itu, Polres Lhokseumawe menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV, kunci T, besi runcing, serta dokumen palsu.

Para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Ahzan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan menjaga kendaraannya agar tidak mudah dijadikan sasaran kejahatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy