Polres Aceh Utara Tangkap 14 Pejudi Online di 9 Lokasi

Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 pejudi online. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Utara
Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 pejudi online. Foto: Dok. Humas Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 pejudi online pada Kamis malam, 20 Juni 2024, hingga Jumat dini hari, 21 Juni 2024. Para pejudi ditangkap di sembilan lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, Jumat, 21 Juni 2024.

Penangkapan itu, kata Novrizaldi, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan telepon seluler di warung-warung kopi.

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi. Mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda,” ujar Novrizaldi.

Saat ini 14 pejudi telah dibawa di Polres Aceh Utara. Mereka akan dijerat pasal Pasal 18 juncto 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Novrizaldi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy