Lhoksukon – Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti memimpin kegiatan pemusnahan dokumen arsip Pertanggung Jawaban Keuangan (Perwabkeu) sejak 2004 hingga 2018. Pemusnahan dokumen arsip tersebut dilakukan dengan metode pembakaran, di halaman Mapolres setempat, Kamis, 26 September 2024.
Nanang mengatakan pemusnahan itu sesuai tema yang diangkat yakni TEPAT (Tertib, Efekti-Efesien, Partisipatif, Akuntabel, dan Terpercaya). “Diharapkan dapat memberikan bukti transparan dalam pemusnahan dokumen arsip Perwabkeu,” ujarnya didampingi Kasi Keuangan Polres, Bripka M Yusuf, serta personel keuangan lainnya.
Pemusnahan dokumen itu, tambah Nanang, tertuang dalam Berita Acara Nomor BAP/06/IX/2024 Res Aceh Utara, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) pemusnahan dokumen oleh Kapolres Aceh Utara, Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag REN, Kabag LOG, Kasi Keuangan, Kasi UM, Kasi Propam, dan Kasi Was Polres Aceh Utara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy