Polres Aceh Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyelundupan Rohingya di Perairan Madat

pelaku penyelundupan rohingya aceh timur
Polisi menggiring tersangka penyelundupan Rohingya di Mapolres Aceh Timur, Selasa, 5 November 2024. Foto: Antara

Idi – Polres Aceh Timur menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan penyintas Rohingya di pesisir pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Dilansir dari Antara, ketiganya adalah MH, 41 tahun, warga Myanmar yang juga nakhoda kapal pengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Lalu, IS, 38 tahun, warga Aceh Timur, yang menjemput etnis Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie.

Kemudian AY, 64 tahun, warga Aceh Timur, pemilik kapal motor yang digunakan untuk menjemput imigran etnis Rohingya dari perairan Padang Tiji dan kemudian menurunkannya di perairan Aceh Timur.

Baca Juga: 19 Penyintas Rohingya Kabur dari Kamp Penampungan Sementara di Aceh Timur

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, MH dan IS ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 waktu Aceh. Sedangkan AY ditangkap di pesisir Pantai Kuala Bugak, Aceh Timur.

Adi mengatakan pengungkapan tindak pidana penyelundupan orang tersebut bermula dari mendaratnya 91 penyintas etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Bersama penyintas tersebut juga ditemukan jenazah enam orang perempuan.

Baca Juga: 6 Perempuan Penyintas Rohingya Meninggal Dunia di Laut Madat Aceh Timur

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ketiga terduga pelaku mendapatkan bayaran dari agen bernama Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang kini menetap di Malaysia. Bayarannya sebesar 200 ribu Taka Bangladesh atau Rp26,3 juta.

“Agen tersebut juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen tersebut mengirimkan uang Rp128 juta sekaligus, termasuk untuk memperbaiki kapal motor milik AY,” ujar Adi kepada wartawan, Selasa dikutip Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Aceh: Para Pelaku Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Diduga Pemain Lama

AY selaku pemilik kapal motor, kata Adi, mendapatkan keuntungan Rp52,5 juta dari biaya menjemput dan mengangkut pengungsi Rohingya dari perairan Padang Tiji.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil, telepon satelit, kapal pengangkut Rohingya bernama KM Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta dan satu buku rekening bank, dan dokumen lainnya.

Baca Juga: 6 Penyintas Rohingya di Labuhan Haji Dievakuasi ke RSUD Yuliddin Away

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang juga terlibat,” ujar Adi.

Dari pengakuan ketiga pelaku, penyidik Polres Aceh Timur juga menetapkan tiga orang yang diduga sebagai agen sindikat penyelundupan Rohingya.

Baca Juga: Kapal Berisi Penyintas Rohingya Melintas di Perairan Aceh Selatan, 3 Warga Lokal Ditangkap

Ketiga agen tersebut adalah Molofi, Muhammad Nyu, yang juga teridentifikasi berada di luar negeri, serta Herman, warga negara Indonesia. Herman merupakan agen penghubung dengan jaringannya di Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran etnis Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu,” ujar Adi.

Dia menyebutkan penyidik masih terus mencari keberadaan tiga agen tersebut. Namun ketiganya belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy