Idi – Seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang saat ini ditahan di Polres Aceh Timur, melakukan prosesi akad nikah di Masjid Babuttaqwa Polres setempat, Rabu, 10 September 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi mengatakan mempelai pria berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, ditangkap polisi pada 12 Agustus 2025 lalu karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Irwan menyebut AG menikahi SA (26), warga Kecamatan Peunaron dan dilaksanakan di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur setelah adanya persetujuan dan kesepakatan keluarga.
“Keduanya sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada kami untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur,” kata Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9).
Keduanya dinikahkan oleh Plh. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peudawa, Mukhsin, disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian.
“Atas dasar kemanusiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak, namun dengan mengedepankan prosedur yang berlaku kita bantu dan fasilitasi. Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap kita berikan,” ujarnya.
“Meski serba terbatas, pernikahan ini hendaknya bisa menjadi momen penting bagi AG dalam mengarungi kehidupan yang baru, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah,” ucap Kapolres Aceh Timur.
Setelah prosesi pernikahan, AG kembali dibawa ke dalam sel tahanan Polres Aceh Timur.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy