Tapaktuan – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan pria berinisial AJ, 33 tahun, residivis kasus narkotika. AJ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Senin, 19 Mei 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu handphone, timbangan digital, bong, kaca pirek, korek api, dan uang tunai Rp1,8 juta, diduga hasil penjualan sabu.
AJ mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya. Dia kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah melakukan proses interogasi, pengumpulan keterangan saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penangkapan ini hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, kami pastikan tak ada ruang bagi pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy