Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan sejumlah peralatan di dua lokasi tambang emas ilegal kawasan pegunungan Kecamatan Babahrot dalam sebuah operasi penertiban pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Tambang-tambang emas tersebut telah lama ditinggalkan pemiliknya.
“Gubuk dan peralatan tambang yang sudah lama ditinggal pemiliknya kita musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi dilansir dari Antara, Senin, 20 Januari 2025.
Dua tambang emas ilegal yang dimusnahkan berada di Gampong Alue Jereujak dan Pante Rakyat.
“Di lokasi tambang emas ilegal Alue Rimueng, Desa Alue Jereujak, kita menemukan gubuk dan asbuk yang telah lama ditinggalkan. Sementara di Alue Buya, Desa Pante Rakyat, kita menemukan penyaring atau asbuk. Semua peralatan ini telah ditinggalkan dan tidak beroperasi lagi,” ungkap Wahyudi.
Ia menyebut operasi itu bukti keseriusan polisi menindak penambang emas ilegal di Abdya. Sebelumnya, pada awal Desember 2024, Polres Abdya telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas tambang emas ilegal dihentikan.
Operasi penertiban juga melibatkan personel Kodim 0110 Abdya. “Alhamdulillah, dengan adanya kegiatan kali ini, kita berhasil mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Polres Abdya, kata Wahyudi, akan terus memantau dan mengawasi untuk mencegah tambang ilegal karena kegiatan tersebut berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Pemusnahan tambang ilegal, kata dia, juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wahyudi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Dia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy