Lhoksukon – Jajaran Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada Kamis siang, 16 Januari 2025.
Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, kata Yudha, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi. Di sana mereka menemukan penggalian minyak mentah tanpa izin oleh pelaku menggunakan mesin bor.
“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan,” ujarnya kepada Line1.News, Jumat, 17 Januari 2025.
Minyak mentah tersebut, kata Yudha, kemudian dipindahkan pelaku ke tangki fiber untuk dijual.
“Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua pekan,” ungkapnya.
Di lokasi, polisi menyita barang bukti empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
B mengakui perbuatannya dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin,” ungkap Yudha.
Adapun ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy