Polisi Tangkap 3 Remaja Putri di Aceh Tenggara, Diduga Konsumsi Sabu

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: istock

Kutacane – Polres Aceh Tenggara menangkap tiga remaja putri berinisial RM (15 tahun), GK (15 tahun) dan HY (17 tahun), karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kawasan Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekira pukul 12.10 waktu Aceh.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri membenarkan penangkapan tersebut, menurut Serambinews.com.

Ketiga remaja putri itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi ada lelaki di sebuah rumah di Titi Pasir sedang membungkus sabu-sabu.

Polisi kemudian mendatangi dan menggeledah rumah itu. Di sana, petugas menemukan tiga remaja tersebut beserta barang bukti enam paket kecil sabu seberat 4,51 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni uang tunai Rp104 ribu, smartphone Vivo Y 12, iPhone 11, smartphone Realmi, handphone Nokia 1034, dua mancis, dan sebuah bong atau alat hisap sabu.

Selanjutnya, gunting, charger handphone, sebungkus plastik bening, sebuah tas sandang hitam, serta sepeda motor Yamaha RX King dan Honda Vario.

Kini, para tersangka bersama barang bukti sabu disebut telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy